Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.  

LinMas

sitifatimah | 01 Mei 2014 01:53:18 | 5.122 Kali

Keputusan Kepala Desa Criwik

Nomor 340 / 18 / I / 2020

tentang

Pembentukan Satuan Tugas Hansip / Linmas Desa Criwik

 

Tugas Pertahanan Sipil ( Hansip) / Perlindungan Masyarakat ( Linmas)  adalah :

1. Meningkatkan kewaspadaan dan penanggulangan dini terhadap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan, bencana alam dan bencana karena ulah manusia. 

2. Menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi gangguan keamanan. 

3. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam, kebakaran maupun bencana karena ulah manusia. 

4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait. 

Susunan Anggota Satuan Tugas Hansip / Linmas Desa Criwik

NO NAMA KEDUDUKAN DALAM SATUAN TUGAS PEKERJAAN ALAMAT
1 Kirno Kepala Satuan Tugas Petani RT 03/01
2 Rasbani Kepala Kelompok Lingkungan Pemukiman Petani RT 03/01
3 Yadi Kepala Kelompok Lingkungan Obyek Vital Petani RT 02/01
4 Slamet Kepala Kelompok Lingkungan Pendidikan Petani  RT 02/01
5 Supardi Satuan Regu Deteksi Dini / Caraka Petani RT 02/01
6 Suyanto Satuan Regu PPPK / SAR Petani RT 01/01
7 Saldi Satuan Regu Tandu / Pionir Petani RT 02/01
8 Laspan Satuan Regu Evakuasi / Pemadam Kebakaran Petani RT 01/01
9 Jumadi Regu Dapur Umum Petani RT 04/01
10 Tumaji Regu Pengamanan Petani  RT 04/01

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Kategori

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung