Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LKMD
MASA JABATAN 2014 s/d 2019
DESA CRIWIK KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa Criwik Nomor : 148 tanggal 01 Juni 3014 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Criwik
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
|
1 |
Ketua |
Rusdi |
Desa Criwik RT 03 RW 01 |
|
|
2 |
Wakil |
Kasnadi |
Desa Criwik RT 03 RW 01 |
|
|
3 |
Sekretaris |
Sarmani |
Desa Criwik RT 03 RW 01 |
|
|
4 |
Bendahara |
Mukrim |
Desa Criwik RT 01 RW 01 |
|
|
5 |
Sek. Trantib |
Yadi |
Desa Criwik RT 02 RW 01 |
|
|
6 |
Sek. Pend agma |
A. Munawir |
Desa Criwik RT 03 RW 01 |
|
|
7 |
linghid & keshtn |
Sukimin |
Desa Criwik RT 01 RW 01 |