Artikel
Tim Pengelola Kegiatan ( TPK )
01 September 2020 10:39:05
sitifatimah
5.242 Kali Dibaca
Keputusan Kepala Desa Criwik
Nomor 141 / 26 / III / 2020
Tentang
Tim Pengelola Kegiatan ( TPK )
Desa Criwik Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang
Tugas TPK :
1. menyusun RAB berdasarkan data harga pasar setempat
2. menetapkan spesifikasi teknis barang / jasa ( bila diperlukan )
3. menetapkan gambar rencana kerja sederhana / skesta ( bila diperlukan )
4. menetapkan penyedia barang / jasa
5. membuat rancangan surat perjanjian dan menandatangani surat perjanjian
6. menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pengadaan barang dan jasa
7. melaporkan semua kegiatan dan menyerahkan hasil pengadaan barang / jasa kepada Kepala Desa disertai berita acara serah terima hasil pekerjaan
Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan ( TPK )
No. | NAMA | JABATAN | KEDUDUKAN DALAM TIM |
1 | Heri Karnawan | Kasi Pemerintahan | Ketua |
2 | Lasdi | Kepala Dusun | Sekretaris |
3 | Rusdi | Sekretaris LPMD | Anggota |
4 | Jarwo | Ketua LPMD | Anggota |
5 | Ahmad Munawir | Anggota LPMD | Anggota |