Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Kelompok Perlindungan Anak Desa ( KPAD )

01 Mei 2014 01:47:21  sitifatimah  5.360 Kali Dibaca 

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS KPAD

MASA JABATAN 2020 s/d 2025

DESA CRIWIK KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG

Surat Keputusan Kepala Desa Criwik Nomor : 411.4 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa KPAD

 

NO

NAMA

JABATAN

1

Sampurno

Pelindung

2

Risti Utami

Ketua

3

Puji Lestiani

Sekretaris

4

Dian Mustika S

Bendahara

5

Siti Fatimah

Seksi Advokasi dan Jaringan

6

Yakur

Seksi Pelayanan

7

Heri Karnawan

Seksi Informasi dan Dokumentasi

8

Lasdi

Seksi Penggalangan dana

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Criwik RT 02 RW 01 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang
Desa : Criwik
Kecamatan : Pancur
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59262
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:94
    Kemarin:303
    Total Pengunjung:248.361
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

30 Juli 2013 | 11.278 Kali
Kontak Kami
30 Juli 2013 | 8.680 Kali
Profil Desa
01 Mei 2014 | 8.600 Kali
RT RW
24 Agustus 2016 | 8.492 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 8.478 Kali
Visi dan Misi
29 Agustus 2020 | 5.641 Kali
BKB, BKR, BKL, BLK
30 Juli 2013 | 5.588 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 April 2023 | 260 Kali
Posyqndu Balita bulan April 2023
30 April 2022 | 447 Kali
Posbindu bulan April 2022
20 Agustus 2024 | 150 Kali
Musdes RKPDes 2025 Desa Criwik
04 Mei 2023 | 291 Kali
Penyaluran BLT DD Bulan April & Mei 2023
07 Maret 2024 | 304 Kali
Posbindu Bulan Maret 2024
26 November 2021 | 510 Kali
Penyaluran BLT DD Desa Criwik bulan ke 11 Tahun 2021
01 September 2020 | 605 Kali
Pelatihan Linmas Desa Criwik Tahun 2020