You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Criwik
Criwik

Kec. Pancur, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Kelompok Perlindungan Anak Desa ( KPAD )

Pemdes Criwik 01 Mei 2014 Dibaca 5.871 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS KPAD

MASA JABATAN 2020 s/d 2025

DESA CRIWIK KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG

Surat Keputusan Kepala Desa Criwik Nomor : 411.4 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa KPAD

 

NO

NAMA

JABATAN

1

Sampurno

Pelindung

2

Risti Utami

Ketua

3

Puji Lestiani

Sekretaris

4

Dian Mustika S

Bendahara

5

Siti Fatimah

Seksi Advokasi dan Jaringan

6

Yakur

Seksi Pelayanan

7

Heri Karnawan

Seksi Informasi dan Dokumentasi

8

Lasdi

Seksi Penggalangan dana

 

 

 

 

Kabar Rembang